FIKRI HEADLINE

Selasa, 18 Agustus 2015

Kamaluddin Ad-Damiri (Fuqaha Serta Penulis Ensiklopedi Zoologi)


Kamaluddin Ad Damiri Muhammad bin Musa bin Isa Kamal ad-Din ad-Damiri (Fuqaha Serta Penulis Ensiklopedi Zoologi)


Kamaluddin Ad-Damiri adalah seorang sastrawan dan ahli fikih beraliran madzhab Syafi'i di Mesir. Dia juga seorang pemerhati hewan sehingga dia mengumpulkan informasi-informasi tentang berbagai hewan yang ada pada masanya. Dia telah berhasil menulis sebuah buku yang berjudul "Hayat AlHayawan."
Dia adalah Abu Al-Baqa` Kamaluddin Muhammad bin Musa bin Isa bin Ali. Dia biasa dipanggil dengan nama Ad-Damiri, karena keluarganya berasal dari desa Damirah, salah satu pedesaan di Mesir. Dilahirkan di kota Kairo pada tahun 742 H (1341 M). Pada awalnya dia berprofesi sebagai tukang jahit, namun karena kegemarannya terhadap ilmu dan bersabar dalam menuntutnya dia menjadi seorang ulama yang berhak mengeluarkan fatwa dan mengajar di kota Cairo. Dia kemudian pindah dari kota Cairo ke kota Makkah untuk mengajar di sana, hingga akhirnya dia kembali lagi ke Cairo. Ia hidup sezaman dengan al maqrizi, dan ia sangat mengagumi ketinggian ilmu Ad damiri.
Selain mendalami ilmu hukum (fiqih), ia juga mendalami hadits, tafsir, filologi, dan ilmu hewan. Diantara guru-gurunya antara lain: Jamaluddin al asnawi, Ibn Akil (komentator terkenal Alfiyah Ibn malik), Burhanuddin al Kirati , dan lain-lain.

Ia kemudian mengajar di beberapa pusat pendidikan: Al Azhar, Jami’ al zahir, Madrasah Ibn bakari dan lain-lain. Ia juga aktif menjadi anggota masyarakat sufi di Khanqah salahiyah.

Ia terkenal seorang yang soleh, sejak muda selalu berpuasa. Ia menunaikan ibadah haji selama 6 kali antara tahun 762-799 H. Di Mekah dan Madinah, ia belajar, mengajar dan memberi fatwa, Dan setelah itu menetap di kairo.

Karyanya
Nama ad-Damiri dikenal lewat karyanya yang berjudul Hayat al-Hayawan al-Kubra, sebuah ensiklopedi zoologi. Buku ini adalah buku ilmu hewan terbaik sepanjang masa itu. Di kemudian hari, Hayat al-Hayawan al-Kubra diterjemahkan dalam bahasa Inggris & diterbitkan dalam 2 jilid (London, 1906-1908).

Buku "Hayat Al-Hayawan" mulai ditulis oleh Ad-Damiri pada tahun 773 H (1271 M). Pada saat itu, dia masih berumur tidak lebih dari 31 tahun. Ini tentunya merupakan usia yang masih terbilang muda untuk menulis ensiklopedi besar yang dapat mengumpulkan berbagai informasi dari beberapa disiplin ilmu.
Sebagai seorang penulis non profesional, ad-Damiri sering kali menyajikan hal-hal yang bersifat takhayul. Menurut J. De Somogyi, seorang penulis teliti. Ad-Damiri tampaknya hanya sekedar menyalin & menyusun ulang pengetahuan tradisional berdasarkan ratusan sumber yang telah dianalisa & dipikirannya.
Untuk menulis bahasa dan nama-nama hewan, dia merujuk kepada buku karya Al-Jauhari dan Ibnu Sayyidih. Kemudian untuk menulis tentang tabiat hewan dan bentuknya serta keistimewan organ tubuhnya yang berhubungan dengan kedokteran atau lainnya, dia merujuk kepada buku karangan Al-Jahizh, Qazmini, Pliny the Elder, Ibnu Sina, Aristoteles, Hunain bin Ishak, Ibnu Balhtisyu', Ibnu Rusyd, dan Abdul Lathif Al-Baghdadi.

Dalam menulis buku fikih, dia merujuk kepada buku-buku yang dikarang oleh empat imam madzhab yang Empat. Sedangkan dalam menulis buku
hadits, dia merujuk kepada karya Imam Bukhari, Muslim, Abu Dawud, An-Nasai dan At-Tirmidzi. Adapun untuk membuat perumpamaan dalam bukunya, dia merujuk kepada buku "Majma'ul Amtsal" karya Al Maidani. Kemudian untuk menulis tafsir mimpi, dia merujuk kepada buku "Muntakhubul Kalam Fi Tafsir Al-Ahlam," karya Ibnu Sirin Al Anshari dan kepada karya Artho-medurs.

Kalau kita perhatikan, Ad-Damiri juga menyebutkan di dalam bukunya tentang hukum setiap hewan ber-dasarkan syariat Islam, apakah halal atau haram dimakan, terutama yang berhubungan dengan daging, susu, telur, dan penggunaan sebagian anggota badannya, seperti; bulu, rambut, dan kulitnya. Contohnya adalah sebagai berikut:
Hukum meminum susu kuda yang terdapat dalam materi "kuda." Yaitu kuda yang disetubuhi oleh keledai, lalu dia hamil. Susu pada kuda betina sejenis ini hukumnya halal diminum dan bersih. Keledai yang menyetubuhinya tidak mempengaruhi susunya, karena susu kuda berasal dari makanannya dan hukumnya seperti dagingnya. Jadi air sperma keledai tidak berpengaruh kecuali kepada anak yang dilahirkan oleh kuda betina itu, yang berasal dari perpaduan dari keduanya, sehingga anaknya haram untuk dimakan. Sedangkan susu tidak terbentuk dari hasil hubungan seksualnya, melainkan dari makanannya, sehingga ia tidak haram untuk diminum.

Dalam buku itu juga Ad-Damiri bercerita tentang karakter hewan dan menyusunnya dengan baik sehingga dapat dinikmati oleh para pembaca. Salah satu contohnya adalah dua kisah menarik berikut ini tentang karakter anjing:

Kisah pertama; Al-Harits bin Sha'sha'ah memiliki banyak kawan yang tidak pernah berpisah dengan mereka. Dia sangat menyayangi mereka. Pada suatu hari dia pergi piknik bersama teman-temannya. Ternyata salah satu dari mereka tertinggal. Dia datang kepada istrinya, makan, minum, dan berbaring. Tiba¬tiba ada anjing yang menerkam keduanya sehingga keduanya mati. Ketika Al-Harits pulang ke rumahnya, dia mendapatkan keduanya telah mati. Dia mengetahui hal ini dan berkata:

"Dia masih menjaga janjiku dan memperhatikan kedudukanku, akan tetapi kawan itu berkhianat."

"Anehnya kawan itu merusak kehormatanku, dan anehnya anjing itu yang melindunginya."



- Kisah kedua; Ad-Damiri mengatakan:

"Dinyatakan dalam buku "An-Nisywan" dari Abu Utsman Al-Madini, dia berkata, "Di Baghdad ada seorang laki-laki yang bermain dengan anjing. Pada suatu hari, dia keluar untuk suatu keperluan dan anjingnya mengikutinya. Dia tidak ingin anjing itu ikut bersamanya. Karena itu, dia menyuruh anjing itu pulang ke rumah, akan tetapi anjing itu tidak pulang. Dia pun membiarkannya. Dia terus berjalan hingga akhirnya tiba di suatu tempat di mana musuhnya berada. Tanpa membuat perhitungan, mereka (para musuhnya) langsung me-nangkapnya. Sedangkan anjing itu melihat mereka. Mereka memaksa laki-laki itu masuk ke sebuah rumah dan si anjing pun ikut masuk ke dalamnya. Mereka lalu membunuh laki-laki itu dan melemparkannya ke dalam sumur. Sementara anjing itu mereka pukul dan mereka usir, hingga dia kembali pulang ke rumah pemiliknya. Anjing itu menyalak akan tetapi mereka tidak menghiraukannya.

Ibu laki-laki itu barulah merasa kehilangan anaknya. Dia sudah mulai gelisah dan mengusir anjing itu keluar dari pintu, akan tetapi is tetap tidak mau keluar. Pada suatu hari, pembunuh itu datang dan berdiam di depan pintu rumah tuannya. Ketika melihatnya, ia langsung melompat dan menerkam lengannya, menariknya, dan bergelantungan padanya. Orang-orang berusaha me-nolongnya dari gigitan anjing itu. Namun usaha mereka sia-sia. Si anjing tetap saja menyalak dan menggigit. Tiba-tiba datang seorang satpam dan ia berkata, "Tidak mungkin anjing ini meronta-ronta kepada orang ini, kecuali memang memiliki suatu peristiwa. Barangkali dia telah melukai tuannya."

Ibu laki-laki yang terbunuh itu datang mendengar percakapan ini. Ketika dia melihat si anjing meronta kepada laki-laki itu, dia berpikir dan mengingat-ngingat, ternyata laki-laki itu memang salah seorang dari musuh anaknya. Dia lalu berprasangkan bahwa laki-laki itulah yang membunuh anaknya, sehingga anjing itu meronta-ronta padanya. Laki-laki dan anjing itu kemudian dibawa ke hadapan Amirul Mukminin Ar-Radhi Billah dengan tuduhan telah membunuh anaknya. Sang Khalifah lalu memerintahkan untuk memenjarakan laki-laki itu, sementara si anjing berdiam di depan pintu penjara.

Beberapa hari kemudian, Sang Khalifah memerintahkan untuk melepaskan laki-laki itu. Begitu dia keluar, anjing langsung meronta-ronta lagi seperti sebelumnya. Orang-orang kaget dan berusaha menolongnya. Mereka hampir saja tidak mampu, kecuali setelah berusaha mati-matian. Sang Khalifah kemudian memerintahkan pengawalnya untuk melepaskan laki-laki itu pulang dan membiarkan si anjing mengikutinya. Ketika laki-laki itu masuk rumahnya, anjing itu pun ikut masuk ke rumahnya. Pengawal kembali ke istana dan memberitahukan kepada Sang Khalifah apa yang telah terjadi.

Dia lalu mengutus beberapa orang penyidik. Ketika laki-laki itu masuk ke dalam rumahnya, penyidik beserta anjing itu pun ikut masuk. Mereka memeriksa rumah, akan tetapi tidak mendapatkan tanda-tanda yang mencurigakan. Sedangkan si anjing tetap saja menyalak dan menunjukkan letak sumur itu berada karena korban telah dibunuh dan dilempar ke dalamnya. Para penyidik itu merasa kaget. Dia memberitahukan kepada Sang Khalifah apa yang telah dilakukan anjing itu. Dia memerintahkan untuk menggali sumur. Ternyata mereka mendapatkan mayat laki-laki yang dibunuh itu. Hukum qishash pun ditegakkan kepada si pembunuh. Sementara tersangka lain, kabur karena ketakukan."
Orientalis Leclere mengatakan, "Apabila dibuang dari buku Ad-Damiri ini tulisan yang mengandung tahayyul-tahayyul dan kisah-kisah serta biografi sebagian tokoh, niscaya buku ini dianggap sebagai buku yang sangat bernilai yang mengupas tentang sejarah hewan."
Selain itu, masih banyak diantara para ilmuwan dan penulis Eropa yang menggunakan buku "Hayat Al-Hayawan" sebagai rujukan, seperti Karmer, Homel, Taksin, Bram yang berkebangsaan Jerman, dan lainnya.

Ad-Damiri meninggal dunia pada tahun 1405(808 H) di Kairo, Mesir.



Posting Komentar

 
Copyright © 2014 LDK FIKRI PNJ | Distributed By Blogger Template | Designed By OddThemes